KLATEN || Petanesia.com - Agus Sunarya (62), seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIB Klaten, mengungkapkan pengalaman pahitnya selama mendekam di balik jeruji besi. Melalui program cuti bersyarat, Agus kini dapat menghirup udara segar, namun kenangan buruk di lapas masih membekas.
Dalam penuturannya, Agus menyoroti sejumlah masalah yang menurutnya perlu segera dibenahi di Lapas Kelas IIB Klaten. Isu-isu tersebut meliputi dugaan praktik pungutan liar (pungli), kondisi sel yang melebihi kapasitas, hingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas.
"Waktu pertama kali masuk, saya dimintai uang Rp 250 ribu oleh oknum petugas. Begitu masuk sel, saya kaget karena kamar ukuran 4x6 dihuni 36 orang. Yang bikin parah, 33 di antaranya perokok," ungkap Agus pada Kamis (8/1/2026).
Merasa tidak tahan dengan kondisi tersebut, Agus mengadu kepada anaknya. "Saya bilang, kalau mau bapak cepat mati, biarkan saja di sini. Pokoknya, bapak harus pindah kamar," ujarnya.
Setelah mendapat rekomendasi dari seorang anggota DPRD Klaten, Agus akhirnya berhasil pindah kamar. "Saya tidak dipungut biaya, tapi teman-teman di lapas banyak yang dimintai bayaran untuk pindah kamar," imbuhnya.
Agus juga menceritakan pengalaman pahit lainnya, seperti saat memesan lontong sayur untuk teman-teman sekamarnya. "Saya pesan 6 bungkus, tapi yang sampai cuma 3. Saya marah, kenapa cuma lontong saja yang ditahan, sementara narkoba bisa bebas masuk," gerutunya.
Mantan napi tersebut juga mengungkapkan keheranannya saat menyaksikan seorang narapidana menyawer dan menyebar uang dalam acara hiburan dangdut di lapas pada saat merayakan Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke 1.
"Saya tanya ke teman, siapa dia kok banyak sekali uangnya. Dijawab, dia bandar, setorannya Rp 20 juta per bulan," tuturnya.
Selain itu, Agus mengaku pernah melihat petugas melakukan kekerasan terhadap narapidana yang berobat ke klinik tanpa izin. "Ada 12 orang, yang muda-muda digebuki, yang tua disuruh push-up," katanya.
Agus juga merasa kecewa dengan proses pengajuan cuti bersyaratnya yang berlarut-larut. "Semua biaya administrasi sudah saya selesaikan, tanggalnya juga sudah ditentukan, tapi selalu diundur-undur. Setelah saya datangi petugas, baru dijawab 'besok pulang'. Aneh kan?" keluhnya.
Menurut Agus, pada 22 Desember 2025 dirinya mendapatkan SK cuti bersyarat, dan pada 29 Desember 2025, Agus keluar atau bebas. Pengalaman Agus ini menjadi sorotan tajam terhadap kondisi di dalam Lapas Kelas IIB Klaten dan menuntut adanya perbaikan yang signifikan. (Vio Sari)
