KLATEN || Petanesia.com - Pertambangan sirtu yang berlokasi di Klowah, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan setelah diduga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah kadaluwarsa.
Seiring dengan itu, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan operasional juga tidak ada, sesuai informasi yang disampaikan oleh seorang warga setempat.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah berjalan cukup lama, namun belakangan ini muncul kecurigaan terkait kelayakan izin yang dimiliki.
"Kita khawatir aktivitas ini berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas, padahal bisa berdampak pada lingkungan dan keamanan masyarakat sekitar," ujarnya. Jumat (26/2/2026).
Menurut peraturan perundang-undangan pertambangan, jika IUP telah kadaluwarsa, maka operasional pertambangan tidak diperbolehkan berjalan dan RKAB yang menjadi acuan pelaksanaan juga tidak memiliki kekuatan hukum. Kondisi ini membuat pertambangan tersebut berpotensi termasuk dalam kategori usaha pertambangan liar.
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Polres Klaten diminta agar menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat mengharapkan pihak kepolisian segera mengambil langkah tindakan untuk menertibkan pihak terkait, melakukan pemeriksaan mendalam terkait status izin, serta mengambil langkah hukum yang sesuai jika ditemukan pelanggaran.
Kepolisian juga diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral wilayah Merapi untuk memverifikasi data izin dan mengambil langkah antisipatif guna mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak sah.
(Red)
