KUNINGAN (JABAR) || Petanesia.com - Kasus dugaan penyimpangan dalam proses perizinan operasional pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polres Kuningan.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, terdapat dugaan kuat Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang menerima uang dari pihak yang disebut berinisial H.A. Uang tersebut diduga terkait pengurusan Izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa tersebut.
"Sampai saat ini, izin OP belum pernah diterbitkan atau terealisasi sama sekali. Kami mengalami kerugian finansial dan merasa telah ditipu oleh pihak yang menangani proses perizinan," ujar perwakilan pihak pelapor dalam keterangan resmi yang diterima redaksi. Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hal itu, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan dan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses perizinan. "Meskipun seluruh dokumen sudah lengkap dan kami telah mendapatkan persetujuan tertulis dari warga, RT, dan RW, prosesnya tetap terhenti tanpa penjelasan yang jelas," tambahnya.
Dalam tahapan perizinan, warga setempat termasuk unsur RT dan RW telah memberikan dukungan tertulis melalui persetujuan lingkungan. Meskipun syarat tersebut terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Desa disebut menolak memberikan tanda tangan tanpa penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini menimbulkan indikasi kepentingan tertentu dan memicu keresahan masyarakat.
Pihak Satreskrim Polres Kuningan menjelaskan, telah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut dan telah menetapkan Unit Tipidter untuk menangani penyelidikan.
"Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara adil dan objektif," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa Bantarpanjang rencananya akan dipanggil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuningan pada hari Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
"Kami mengambil langkah hukum ini bukan hanya untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami, tetapi juga untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa," tegas perwakilan pelapor.
"Kami mengharapkan proses hukum berjalan dengan baik dan dapat menemukan kebenaran yang sebenarnya," tutupnya. (Angger)
