JAKARTA || Petanesia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML), emiten dengan kode saham PIPA. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (3/2/2026).
"Telah ada tiga tersangka baru yang ditetapkan penyidik dalam perkara ini," ungkap Ade.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur internal perusahaan dan pihak terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO). Merinci lebih lanjut, Ade menyebutkan para tersangka yakni BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) PT Bursa Efek Indonesia (BEI); DA yang bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor); serta RE yang menjabat sebagai manajer proyek PT MML selama proses IPO.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menduga PT MML pada kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita menemukan fakta bahwa PT MML (PIPA) tidak layak melantai di bursa, mengingat valuasi perusahaan yang tercatat sebesar Rp 97 miliar tidak memenuhi persyaratan," jelas Ade.
Proses IPO PT MML sebelumnya dilakukan dengan didukung oleh PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek (underwriter). Sejalan dengan penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berada di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung penyidikan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat Direktur PT MML Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Modus yang digunakan dilakukan melalui jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang dimiliki oleh salah satu pegawai PT BEI yang juga telah berstatus terpidana. Kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.
(Vio Sari)
