Sidebar ADS

Dugaan Pembiaran Operasional Wisata Dusun Semilir, Elbeha Barometer Laporkan ke Istana

SALATIGA || Petanesia.com – Polemik seputar perizinan kawasan wisata Dusun Semilir kembali menguat, setelah lembaga independen Elbeha Barometer resmi membuat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat tersebut menyatakan dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 49, Desa Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
 
Pengaduan disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026, dengan menekankan bahwa persoalan perizinan yang telah lama menjadi sorotan publik belum menemukan titik terang. Masalah ini sebelumnya telah dibahas di forum DPRD Kabupaten Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta pernah masuk dalam cakupan penyelidikan Polda Jawa Tengah.
 
Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menjelaskan bahwa laporan diajukan berdasar indikasi kuat terkait kurangnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Semarang. 

"Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan, sehingga ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan," ucapnya pada Selasa (3/2/2026).
 
Dalam surat pengaduan, Elbeha Barometer melampirkan keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Dalam keterangan tersebut, pihak DPU menyatakan belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk sarana villa, hotel, dan wahana permainan di kawasan tersebut.
 
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa kawasan wisata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dokumen wajib yang menjadi syarat utama kelayakan bangunan sebelum digunakan secara operasional. Ketiadaan SLF ini diperkuat dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelanggaran tata ruang dan zonasi wilayah, serta perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang menunjukkan lemahnya koordinasi.
 
Selain aspek perizinan, pengaduan juga mencakup keluhan warga sekitar terkait dampak lingkungan dan ketidakadilan dalam penegakan aturan. 

"Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik, tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah, publik berhak mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan," tegas Sri Hartono.
 
Elbeha Barometer juga menyebut dugaan penggunaan air tanah tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang jika terbukti akan melanggar peraturan pengelolaan sumber daya alam. Dalam argumen hukumnya, lembaga ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Melalui laporan tersebut, Elbeha Barometer meminta Presiden untuk menginstruksikan audit hukum dan administratif menyeluruh terhadap perizinan Wisata Dusun Semilir, mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, serta menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. 

"Pengaduan ini adalah bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir secara nyata. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal," pungkasnya. (Red)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS