KLATEN || Petanesia.com - Kasus dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) yang melibatkan EPS, Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, semakin memanas. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) telah melaporkan EPS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 14 Mei 2025, dan kini kasus tersebut tengah ditangani oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari Klaten.
Ketua LPKNI Klaten, Slamet Komarudin, dengan tegas membenarkan pelaporan ini. "Benar, sudah dilaporkan ke kejaksaan, dan masih proses penyelidikan," ujarnya. Kamis (8/1/2026)
Skandal ini bermula ketika Kades Barukan pada November 2022 menawarkan sebidang tanah yang diduga TKD di Dusun Kranggan untuk dijual dengan harga fantastis, Rp 475 juta. Widodo, seorang warga Kebondalem, Kecamatan Prambanan, terpikat dengan tawaran tersebut.
Bak gayung bersambut, Kades meminta DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Tak berhenti di situ, pada 9 Februari 2023, Kades Barukan kembali meminta tambahan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, Widodo hanya menyanggupi Rp 70 juta.
Widodo mengungkapkan bahwa total DP yang telah disetorkan kepada Kades Manisrenggo mencapai Rp 75 juta. "Iya, saya sudah keluar DP Rp 75 juta, tetapi Kades menjaminkan sertipikat tanahnya kepada saya," ungkapnya dengan nada kesal.
Namun, bak petir di siang bolong, Widodo akhirnya mengetahui bahwa tanah yang hendak dibelinya adalah TKD. Ia pun membatalkan niatnya dan menuntut pengembalian DP yang telah disetorkan. Sayangnya, Kades terkesan mengulur-ulur waktu.
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Camat Manisrenggo pada November 2024. "Saat dimediasi oleh pak camat di kantor kecamatan, ada surat pernyataan bahwa pak kades sanggup mengembalikan DP pada bulan April 2025, namun hingga saat ini belum ada realisasinya," jelas Widodo, pada Kamis (8/1/2026).
Dengan wajah penuh harap, Widodo menuntut agar uang miliknya dapat segera dikembalikan.
Sementara Kades Barukan saat dimintai konfirmasi perihal tersebut via telpon tidak ada respon.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para pejabat publik di Klaten. Akankah Kades Barukan bertanggung jawab atas perbuatannya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
(Vio Sari)
