JEPARA || Petanesia.com - Operasi senyap Polres Jepara membuahkan hasil gemilang! Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dari empat lokasi berbeda dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (6/1/2026).
Razia tersebut menyasar warung dan toko kelontong yang nekat menjual miras ilegal, menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan peredaran miras yang semakin merajalela.
Tim gabungan dari Polsek jajaran Polres Jepara bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan layanan pesan WhatsApp "Siraju" di nomor 08112894040. Hasilnya, 125 botol miras ilegal ditemukan di warung-warung dan toko kelontong yang tersebar di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota.
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami mendengarkan keluhan masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal," tegas Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Seluruh barang bukti miras kini diamankan di Polres Jepara untuk proses pemusnahan lebih lanjut. AKP Dwi Prayitna juga menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan kinerja sigap seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi ini.
"Kami akan terus menggencarkan razia miras secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Jepara," pungkasnya.
Razia miras ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat Jepara pun merasa lega dan mengapresiasi tindakan tegas dari Polres Jepara. (Vio Sari)
Editor: Heri
