Sidebar ADS

Galian C Ngambakrejo Grobogan: Izin Dipertanyakan, Aliran Material ke Industri dan Proyek Desa

GROBOGAN || Petanesia.com - Aktivitas penambangan Galian C di Dusun Ngetuk, Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan. Diduga kuat belum mengantongi izin resmi, tambang ini beroperasi secara intensif, memicu pertanyaan tentang legalitas dan dampak lingkungan.
 
Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Grobogan berinisial A, dengan dukungan dari oknum pemerintah desa setempat. 

"Informasi yang kami terima, ada keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tambang ini," ujar sumber tersebut pada Rabu (7/1/2026).
 
Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan bahwa aktivitas tambang Galian C ini mencapai 50 hingga 100 ritase per hari, bahkan lebih jika kondisi cuaca mendukung. Material hasil tambang, berupa tanah urug, tidak hanya dipasok ke kawasan industri Sugihmanik, tetapi juga ke berbagai desa untuk proyek koperasi merah putih.

Saat tim mencoba menghubungi Kades Ngambakrejo via WhatsApp, terkait keterlibatan pemerintah desa atau oknum perangkat desanya, dia hanya menjawab singkat.

"Tidak ada, langsung mawon (saja), tanyakan ke galian c nya," jawab Kades setempat singkat.
 
Selain tanah urug, tambang ini juga menghasilkan grosok dan batu padas. "Batu padas kuning biasanya dipesan untuk pondasi rumah dan talud," jelas sumber tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memastikan keseimbangan informasi. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat diharapkan untuk mengungkap kejelasan terkait dugaan tambang ilegal ini. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS