Sidebar ADS

Respon Cepat Polres Grobogan Tangani Dugaan Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi

GROBOGAN || Petanesia.com - Bagas Pamenang N, SH, MH, Kuasa hukum korban dugaan perusakan properti rumah di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono 3 Purwodadi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polres Grobogan dalam menangani laporan kliennya.

Menurutnya, ada keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Polres Grobogan, karena kami melihat ada keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, buktinya, laporan kami langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi," jelas Adv. Bagas Pamenang, dari CBP Law Office. Senin (10/11/2025).
Adv. Bagas Pamenang N, SH, MH, dari CBP Law office.

Bagas berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena menurutnya tindakan perusakan yang dilakukan terlapor telah menimbulkan kerugian materiil dan trauma bagi korban.

"Klien kami sangat terpukul atas kejadian itu, selain kerugian materiil, ada dampak psikologis yang cukup besar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan perusakan rumah oleh seorang perempuan bernama DW terjadi di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono 3, Purwodadi, terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kemudian melalui kuasa hukumnya, pada Kamis, 30 Oktober 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Grobogan. Dalam laporan aduannya, kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan dan properti itu kerugian ditaksir Rp 60 juta. (Ajis)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS