GROBOGAN || Petanesia.com - Surat aduan yang dilayangkan Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, warga Grobogan Jawa Tengah kepada Wakil Presiden RI akhirnya diterima. Burita ditunggu kedatangannya pada tanggal 8 Desember 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi keluarga yang tengah berjuang mencari keadilan atas kasus yang mereka alami.
Pihak keluarga Ali Mursid menyatakan, diterimanya surat aduan ini membuka peluang untuk mengungkap kebenaran yang selama ini mereka yakini telah direkayasa. Mereka berjanji akan menyampaikan semua bukti dan fakta yang mereka miliki kepada pihak-pihak terkait, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
"Aduan kami alkhamdulillah diterima mas Wapres Gibran, kami mendapatkan kesempatan untuk mengungkap kebenaran terkait perkara kami dihadapan mas Wapres," tutur Burita Yulianti. Selasa (11/11/2025).
Pihaknya sangat berharap kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau Mas Wapres, untuk dapat membantu membuka mata semua pihak terkait kasus yang tengah dihadapi keluarga Ali Mursid.
"Kami yakin kebenaran akan terungkap, meskipun prosesnya tidak mudah," ungkapnya.
Kasus yang tengah dihadapi keluarga Ali Mursid menarik perhatian publik, lantaran sempat viral di TikTok terkait hak-haknya yang menurutnya sedang disandera pihak lain.
Diharapkan, dengan diterimanya surat aduannya, proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan, serta kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.
Diketahui sebelumnya, laporan dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik yang ditangani Polda Jateng pada 21 Juli 2022 mengalami perkembangan yang mengejutkan. Setelah melalui proses penyidikan hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023. Namun kasus tersebut justru dihentikan melalui SP3 setelah Birowassidik Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2023, dan kemudian pihak keluarga Ali Mursid menerima hasil gelar perkara tanggal 13 Maret 2024 yang isinya kasus tersebut dihentikan karena menurutnya tidak ada tindak pidana.
Keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan dari pihak pelapor. Mereka mempertanyakan alasan di balik penghentian penyidikan, mengingat sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang beredar, gelar perkara khusus di Mabes Polri dilakukan atas permintaan pihak terlapor yang ditindaklanjuti Sjw, saat ini bintang satu, yang diduga mempengaruhi hingga dikeluarkan SP3. Munculnya surat penghentian penyidikan atau SP3 menimbulkan spekulasi adanya intervensi yang mempengaruhi proses hukum.
Pihak keluarga Ali Mursid berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, agar kasus tersebut dapat dibuka kembali hingga proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
Dalam pesannya, keluarga Ali Mursid meminta doa dan dukungan kepada seluruh warga negara Indonesia, supaya hukum di negara Indonesia adil tidak ada tebang pilih.
(Vio Sari)
