GROBOGAN || Petanesia.com - Kepala Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, inisial S, dilaporkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Grobogan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, petahana diperiksa terkait dugaan pemarkiran atau mark up pada laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Sejumlah proyek yang diduga bermasalah antara lain pembangunan jalan Dusun Bogor–Putat, pengadaan dan pemasangan lampu jalan, serta pembangunan jalur lari atau jogging track di kawasan Lapangan Desa Putatnganten.
Pengamat sosial masyarakat, Wahyu Utomo, menanggapi pemeriksaan ini dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan ada yang diistimewakan, namun juga jangan ada yang difitnah. Biarkan bukti berbicara, proses ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan keuangan desa ke depannya," ujarnya. Kamis (22/10/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai rincian pertanyaan maupun status hukum yang bersangkutan. Proses pemeriksaan masih terus berjalan dan masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan selanjutnya.
(Red)
