Sidebar ADS

ESDM Merapi dan Polresta Klaten Diminta Tegas, Tambang Sirtu Bandungan Diduga Langgar Izin


KLATEN || Petanesia.com - Aktivitas penambangan galian sirtu milik CV MNS di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, memicu sorotan serius terkait dugaan berbagai pelanggaran perizinan dan keselamatan. 

Usaha yang lokasinya pernah memakan korban jiwa akibat longsor tebing tersebut kini diduga beroperasi tanpa pengawasan yang memadai dari instansi berwenang.
 
Seorang warga SI yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan adanya sejumlah ketidakberesan yang terjadi di lokasi tambang tersebut, Jumat (16/10/2026).
 
"Aktivitas penambangan di lokasi ini berjalan hingga 24 jam tanpa henti. Selain itu, ditemukan indikasi kuat penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut," ungkap SI.
 
Tidak hanya itu, SI juga menegaskan bahwa areal penambangan diduga telah meluas melebihi batas patok dan peta izin yang ditetapkan.

"Terlihat jelas aktivitas penggalian telah melampaui batas wilayah yang diizinkan," tambahnya.
 
Kekhawatiran semakin meningkat mengingat lokasi tersebut tercatat pernah menelan korban jiwa akibat peristiwa longsor tebing. Meski memiliki riwayat berbahaya, aktivitas penambangan justru dinilai semakin agresif berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
 
Menyikapi hal tersebut, masyarakat dan elemen pengawas meminta Dinas ESDM Merapi beserta jajaran Polresta Klaten untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan konsisten, tidak hanya sekadar teguran tertulis, demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan tambang.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV MNS maupun instansi terkait menanggapi dugaan pelanggaran tersebut.
 
(Red)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS