Sidebar ADS

Aktivitas Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Berjalan, Kerugian Menimpa Semarang dan Demak

SEMARANG || Petanesia.com – Masih beroperasinya aktivitas galian C diduga ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang hingga belasan tahun lamanya menjadi sorotan tajam. Padahal lokasi tersebut sudah beberapa kali ditutup dan pernah menelan korban jiwa, sementara kewenangan penindakan ada di tangan Polda Jawa Tengah.
 
"Kalimat pertama yang saya sampaikan adalah, Polda Jateng ini kebangetan! Mengapa galian C ilegal di Rowosari yang sudah belasan tahun beroperasi, ditutup berkali-kali dan pernah menelan korban jiwa, masih saja berjalan? Jika bukan keberatan atau berbaik hati pada aktivitas ilegal, lalu apa lagi namanya?" ungkap narasumber. Minggu (19/7/2026).
 
Ia menegaskan tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin selain diancam pidana penjara dan denda, juga wajib mengganti kerugian masyarakat serta memulihkan lingkungan secara fisik. Seharusnya aparat penegak hukum memahami sanksi tersebut, namun dinilai belum menerapkannya secara tegas.
 
Dari sisi pendapatan, galian C kini masuk kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan tarif hingga 20 persen dari nilai jual. Beroperasi belasan tahun dengan skala luas seharusnya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Semarang hingga ratusan miliar rupiah. Namun karena statusnya diduga ilegal, pemasukan tersebut tak pernah diterima.
 
"Bukit digali hingga belasan meter, sudah jauh melampaui batas toleransi yang ditetapkan Dinas ESDM. Kalau ilegal, bagaimana mungkin Pemkot Semarang bisa menarik pajak?" tegasnya.
 
Dampak buruk tak hanya dirasakan Semarang, tapi juga Kabupaten Demak. Jalan Raya Bengkung di perbatasan, yang merupakan aset Pemkab Demak, setiap hari dilintasi ratusan truk pengangkut material. Jalan rusak parah, debu mengganggu warga, sementara anggaran perbaikan terbatas di tengah beban banjir dan risiko rob yang dihadapi Demak. 

Bahkan Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata sebelumnya menyatakan daerahnya tak memiliki zona pertambangan, sehingga tidak ada peraturan daerah khusus galian C.
 
Kondisi ini mendesak Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk bersama-sama mendesak Polda Jateng hingga Mabes Polri, agar segera menutup total aktivitas di Rowosari maupun Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, serta memaksa pelaku merehabilitasi lingkungan yang rusak.
 
"Tak ada keuntungan bagi daerah, yang meraup keuntungan diduga hanya oknum aparat maupun ASN. Kalau tidak ada yang diuntungkan, penindakan pasti sudah lama dilakukan. Mengapa harus masyarakat yang terus berteriak?" tandasnya.
 
(Tim)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS