Sidebar ADS

SHGB Bernilai Rp240 Miliar Terhambat, Pejabat BPN Semarang Dilaporkan ke Berbagai Lembaga

SEMARANG || Petanesia.com -  Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga negara lainnya. Ia diduga menghalangi proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah senilai Rp240 miliar serta menyalahgunakan wewenang jabatannya.
 
Laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026 diserahkan oleh Advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, SH, MH, yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KPK Bidang Intelijen, Kepala BIN, serta pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.
 
Kasus ini bermula dari lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, tanah seluas tersebut dinyatakan sah milik H. Achmad Duri dan bukan merupakan harta pailit. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp240 miliar.
 
Namun, proses penerbitan SHGB yang seharusnya dapat dilanjutkan malah terhenti. Menurut pelapor, Kasi Sengketa BPN diduga sengaja merantangi proses administrasi meskipun keputusan hukum sudah jelas.
 
“Terlapor diduga terprovokasi pihak luar yang tidak memiliki hak hukum. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan integritas tertentu yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni. Sabtu (27/6/2026).
 
Selain dugaan otoritas dan penerimaan gratifikasi, Edy juga dinilai arogan dan tidak sesuai standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
 
Atas hal tersebut, pelapor meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. Ia juga mendesak agar yang bersangkutan segera dimutasi ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi pembelajaran.
 
“Kami mohon dia dipindahkan tugas ke luar Jawa agar lebih menghargai etika, birokrasi, dan melayani masyarakat dengan benar,” tegasnya.
 
Laporan ini juga disampaikan ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Pasal 55 KUHP. Sebagai bentuk pengawasan, tembusan laporan dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. (VS)
 
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS