JAKARTA || Petanesia.com – Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pukul 07.00 WIB.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan ini menjadi babak baru proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu, Polda Metro Jaya telah menyebut berkas penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, penangkapan terhadap Tifauzia Tyassuma dilakukan dalam waktu yang berdekatan, tepat saat ia hendak berangkat ke Universitas Indonesia. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut dokter Tifa sedianya akan mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.
Dalam kasus ini, kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan menyebar hasutan. Sedangkan Rismon Sianipar menghadapi pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Namun dari delapan tersangka tersebut, tiga orang telah dikeluarkan dari proses hukum. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, setelah mereka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai rencana tindak lanjut terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pasca-penangkapan ini.
(Vio Sari)
