Sidebar ADS

Kapolres Mojokerto Salah Tafsir Regulasi Pers: FWJ Indonesia Sebut Ada Upaya Kebiri Kebebasan Pers

MOJOKERTO || Peranesia.com – Polemik pemahaman regulasi pers kembali mencuat menyusul sikap dan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, yang dinilai keliru, tidak elok, serta melecehkan eksistensi profesi wartawan maupun organisasi pers di luar lingkaran Dewan Pers. Pernyataan yang disampaikan melalui pesan percakapan pribadi ini memicu reaksi keras dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang menilai adanya upaya penyangkalan hak konstitusional pers yang dijamin Undang-Undang.
 
Insiden bermula saat Pemimpin Redaksi Media Restorasi Hukum sekaligus Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Rudik Hartono, berinisiatif menyampaikan informasi hasil liputan jurnalistik kepada AKBP Andi Yudha Pranata. Namun, sebelum pembicaraan masuk ke substansi informasi, sapaan dan perkenalan diri Rudik justru disambut pertanyaan bernada sinis yang mempertanyakan keabsahan media dan organisasi yang menaunginya.
 
Melalui pesan tertulisnya, Kapolres yang mengaku pernah bertugas di Divisi Hukum Polri itu menuliskan, "Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified Dewan Pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi seperti AJI, IJTI, PWI."
 
Ketika Rudik menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota FWJ Indonesia, sebuah organisasi pers yang telah berbadan hukum, jawaban balik yang diterima justru semakin melecehkan dan menafikan keberadaan organisasi tersebut. 

"Non organisasi profesi ya Mas Rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya," balas AKBP Andi, yang dianggap telah melakukan pembingkaian negatif (framing) serta memecah belah pers nasional.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menilai pemahaman Kapolres Mojokerto mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat jauh dari harapan. Sikap Kapolres saat ini disebutnya sangat kontras dibandingkan pemimpin sebelumnya yang senantiasa santun, arif, dan tidak membeda-bedakan wartawan berdasarkan organisasi atau keanggotaan tertentu.
 
"Kapolres Mojokerto sekarang terkesan sengaja memecah belah persaudaraan wartawan yang ada di wilayah hukumnya. Padahal di mata hukum, hak dan kewajiban seluruh elemen pers adalah sama," tegas Simon Bunadi dalam keterangan persnya di Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).
 
Simon pun meluruskan kesalahpahaman mendasar yang dianut Kapolres tersebut. Ia menegaskan secara tegas bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan perusahaan pers, organisasi wartawan, maupun individu wartawan untuk wajib mendaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Justru berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Huruf g, fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran.
 
"Syarat sahnya seorang wartawan telah tertuang jelas dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers: melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, menguasai keterampilan, mematuhi kode etik, dan tergabung dalam organisasi pers berbadan hukum. Tidak ada klausul 'harus terverifikasi Dewan Pers'. Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas dari perusahaan berbadan hukum sudah sah secara negara. UKW, SKW, atau kartu pers Dewan Pers hanyalah bentuk standar kompetensi, bukan syarat sah berprofesi. Kebebasan pers itu sendiri sudah dijamin mutlak lewat Pasal 18 UU Pers," urai Simon dengan lugas.
 
Upaya meluruskan pemahaman hukum tersebut langsung kepada AKBP Andi Yudha Pranata justru menemui jalan buntu. Pihak FWJ mengaku direspons dengan jawaban yang berbelit-belit, bahkan pertanyaan yang disampaikan malah dilemparkan kembali agar dikomunikasikan langsung ke pucuk pimpinan FWJ di Jakarta.
 
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menyayangkan ketidaktahuan regulasi ini, terlebih Kapolres mengaku memiliki latar belakang pendidikan hukum di tubuh Polri. Opan menilai, sikap perwira menengah ini justru lebih berpedoman pada aturan internal Dewan Pers ketimbang Undang-Undang Negara.
 
"Sangat disayangkan, beliau mengaku pernah di Divkum Polri, namun pemahamannya justru terbalik. Seharusnya Polri sebagai mitra strategis pers memahami aturan main yang benar, bukan justru bertindak seolah-olah menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan mengesampingkan UU Pers. Ini mencoreng citra institusi," tegas Opan di Jakarta.
 
Opan mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pencerahan mengenai dunia pers pasca-reformasi, namun Kapolres tetap bersikukuh pada pemahamannya yang keliru dan kembali merujuk pada Dewan Pers.
 
"Kami membaca gelagat ini sangat jelas. Ada indikasi kuat Kapolres Mojokerto sengaja menjadi 'penjaga gawang' atau benteng bagi kelompok pers tertentu, sementara di luar itu dikebiri hak-haknya. Ini bukan sekadar salah paham, tapi pelecehan nyata terhadap profesi pers," tandas Opan.
 
Merasa fungsi dan eksistensi pers telah dikangkangi, FWJ Indonesia bersama sejumlah elemen organisasi pers nasional lainnya bertekad mengambil langkah tegas. Selain berencana menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan jabatan, aduan resmi juga disiapkan dan akan disampaikan ke Propam Polri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah pers, sekaligus menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik serta ketidaktahuan hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
 
(Red)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS