BOYOLALI || Petanesia.com – Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai sorotan tajam dan penolakan keras. Langkah ini dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang melarang seorang kepala desa memangku jabatan rangkap.
Situasi tersebut terlihat jelas saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pemilihan ketua KUD Musuk yang berlangsung di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut berakhir buntu (deadlock) lantaran mayoritas anggota menolak adanya calon ketua yang berasal dari kalangan kepala desa aktif.
Aturan Tegas Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diatur secara jelas bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus pada badan usaha atau koperasi.
"Walaupun jabatan ketua KUD ini berada di desa lain dan anggarannya bukan bersumber dari negara, namun hal ini untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest)," jelas Sujana, pengamat sosial. Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) yang menuntut fokus total pada pelayanan dan pembangunan. Jika dijalankan bersamaan dengan memimpin koperasi, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih wewenang antara kepentingan pemerintahan dengan kepentingan bisnis.
Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Selain soal aturan, masyarakat dan pengamat juga menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan. Posisi kepala desa yang memiliki otoritas administratif berisiko mengganggu objektivitas kerja, sehingga berpotensi merugikan pihak lain dan merusak tata kelola yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Jemowo terkait hal tersebut. Publik pun berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan profesional.
(Vio Sari)
