REMBANG || Petanesia.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa belasan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Rembang telah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk total 14 kasus yang dipersoalkan.
Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah berkoordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng. Menurutnya, setidaknya 14 kasus dilaporkan karena dinilai menggantung atau mandek dalam penanganan di tingkat polres.
"Berkas kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) telah menghubungi saya, bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam," ujar Bagas. Jumat (6/4/2026).
Bagas menjelaskan, pelaporan didasari dugaan tindakan tidak profesional dalam menangani aduan masyarakat, dengan menyoroti adanya ketimpangan prioritas penanganan kasus di lapangan.
"Kami melaporkan indikasi ketidakprofesionalan. Ada kasus yang tidak memenuhi unsur untuk masuk di SPKT malah ditangani, sementara kasus dengan unsur pidana yang jelas justru berlarut-larut. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.
Dalam proses gelar perkara, Bagas melampirkan alat bukti kuat yang menunjukkan prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan koordinasi dengan Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Jateng, Kompol Junaedi, laporan telah didisposisikan ke bagian Wasidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Terungkap bahwa pelaporan ke Propam tidak hanya dilakukan oleh lembaga hukum, melainkan juga sejumlah warga Rembang yang melapor secara mandiri.
"Yang melapor bukan hanya dari kantor hukum kami. Ada warga lain yang melapor secara pribadi. Total ada delapan pelapor yang dinyatakan lolos gelar perkara hari ini, mencakup kasus seperti penipuan cengkeh hingga penganiayaan," tambah Bagas.
Pihak Propam Polda Jateng mengapresiasi langkah proaktif masyarakat dan praktisi hukum dalam mengawasi kinerja institusi Polri. Bagas menyebutkan bahwa pihak Polda Jateng terkejut dengan banyaknya jumlah kasus yang dilaporkan secara bersamaan dari satu wilayah hukum.
"Pihak Propam merespon sangat cepat. Kami sangat berterima kasih. Maksimal dalam empat hingga lima hari ke depan, berkas pemeriksaan akan segera turun ke unit terkait," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kabid Propam Polda Jateng terkait detail penanganan ke-14 perkara tersebut.
(Vio Sari)
