GROBOGAN || Petanesia.com – Rusmanto alias Babahe Tengsan, terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap penyanyi Erika Riski Diana Epriani, telah dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan. Kabar ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, SH, melalui siaran pers pada Rabu (25/2/2026).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) siang, dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, SH, MH, bersama anggota Nurhakim Sahetapi, SH, dan Rudy Rambe, SH, serta Panitera Sigid Indarto, SH, Penuntut Umum Tri Desy Maharsono, SH, dan Penasihat Hukum Terdakwa Yunita Ratna Triastuti, SH, MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman penjara 11 bulan tersebut akan dikurangi masa tahanan terdakwa, dan ia tetap diperintah untuk ditahan.
Surya menjelaskan bahwa barang bukti berupa tank top putih, rok pendek hitam, kwitansi serta surat pengantar rawat inap RS Panti Rahayu atas nama korban, dan flashdisk Toshiba 16GB berisi video dan foto, telah dikembalikan kepada Erika Riski Diana Epriani. Sedangkan barang bukti berupa topi putih dan sweter ungu dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
"Terhadap vonis yang dijatuhkan, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Jika tidak ada banding, putusan akan menjadi sah dan mengikat," ucapnya. (*)
