BLORA || Petanesia.com – Perangkat Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, yang berinisial P, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan praktik pungli dan pemerasan terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini muncul setelah dua warga yang merasa dirugikan mengajukan laporan resmi ke Polres Blora.
P datang sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik Unit II Reskrim Polres Blora pada Jumat pagi (20/2/2026), tanpa diiringi istrinya yang berinisial NY.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zainul Arifin, mengkonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara berkelanjutan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan penyidik, dan pada hari ini pihak teradu telah kami undang untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Idik II/Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA. Alfaritsyah Iwan Putra, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap P sedang berjalan.
"Saat ini baru P yang kami panggil untuk memberikan keterangan, sedangkan pihak NY masih dalam tahap pengaturan jadwal pemanggilan," jelasnya.
P memasuki ruang penyidik Unit II Satreskrim Polres Blora sekitar pukul 09.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan menjelang waktu sholat Jumat, tepatnya pada pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, dua saksi dengan inisial WL dan S juga telah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Unit I Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dalam kasus yang sama. Kasat Reskrim melalui Kanit I IPDA. Suwanto menjelaskan bahwa lamanya proses pemeriksaan merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan.
"Kami melakukan segala upaya untuk menggali informasi secara menyeluruh, sehingga proses memang memerlukan waktu," ucapnya.
Saksi S mengaku telah menjawab puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen dalam rangka pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, saksi WL menyampaikan bahwa ia telah beberapa kali diminta memberikan keterangan dan berharap kasus dapat segera menemukan titik terang.
"Saya berharap proses dapat segera selesai dan kebenaran dapat terungkap," katanya.
Selain pihak terkait dari desa, salah satu bank yang menjadi pihak pencair dana juga akan dipanggil oleh Unit II Reskrim untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini mulai mencuat setelah warga melaporkan adanya ketidakcocokan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian mengarah pada dugaan pungli dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum perangkat desa beserta istrinya.
Polres Blora telah menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat Kabupaten Blora mengharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, mengingat hal ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga dapat mempengaruhi citra positif pemerintahan desa. (Red/*)
