BLORA || Petanesia.com - Kasus dugaan pungli dan pemerasan dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan perangkat desa Plosorejo Kecamatan Randublatung Blora terus diperdalam.
Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 kepada pelapor (S), tercatat tanggal 24 Februari 2026.
Kasus yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Bank BNI Randublatung diduga dilakukan oleh P (Kepala Dusun Ngrawut) dan NY (istri seorang karyawan desa) yang berdomisili di Desa Plosorejo.
Dalam perkembangannya, Unit II/Tipikor Reskrim Polres Blora telah melakukan klarifikasi terhadap teradu dan saksi, serta meminta keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BNI Randublatung.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin melalui Kanit Unit II Tipikor IPDA. Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra mengonfirmasi bahwa surat telah terkirim ke pelapor.
"Surat sudah kami kirimkan ke pelapor terkait hasil perkembangan penyelidikan," ujarnya, menambahkan bahwa semua pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, pelapor mengaku telah menerima surat dan akan kembali diundang untuk memberikan keterangan lanjutan pada tanggal 27 Februari 2026.
"Jumat besok saya diundang lagi untuk memberikan keterangan lanjutan," katanya. Kamis (26/2/2026).
(Wawan)
