Sidebar ADS

Kades Kemloko Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong

GROBOGAN || Petanesia.com – Kecelakaan mematikan yang terjadi di simpang tiga Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada Rabu (18/02/2026) kini memasuki tahap pengolahan hukum, setelah menewaskan seorang warga setempat.
 
Pengemudi kendaraan Toyota Fortuner yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui merupakan Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong. Dia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian saat mengemudi di jalan raya.
 
Korban yang tewas dalam kecelakaan adalah Heriyanto (44), warga Desa Godong. Kasus ini tengah ditangani oleh Satlantas Polres Grobogan dan telah memasuki tahap gelar perkara, dengan rencana segera untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
"Saat ini kami tengah menyelesaikan berkas perkara agar bisa segera digelarkan dan kemudian kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Kanit Gakum Iptu Eko Arie pada Jumat (20/02/2026).
 
Sementara itu, terdapat informasi yang beredar tentang dugaan upaya penekanan dari pihak pelaku kepada keluarga korban. Dilaporkan bahwa pihak pelaku menawarkan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dengan harapan keluarga korban bersedia menandatangani surat kesepakatan.
 
Meskipun status tersangka belum resmi ditetapkan, kronologi kecelakaan yang telah terungkap secara jelas menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi. Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka bahkan kemungkinan penahanan terhadap Kepala Desa Kemloko menjadi sangat besar. (*)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS