Sidebar ADS

Penambangan Galian C, Dinas ESDM Jateng: Kami Akan Cabut Izin Pelaku Tambang yang Tak Patuhi Aturan


 
SEMARANG || Petanesia.com– Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah sedang tinggi, dan pasir terbaik untuk proyek-proyek tersebut justru ada di sekitar Gunung Merapi, Muntilan. Padahal sumber pasir juga ada di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Tapi karena pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan Merapi, maka pasokan dari sana menjadi yang utama. 

Hal itu diungkapkan langsung Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menanggapi terkait pengelolaan usaha pertambangan di daerah. Selasa (20/1/2026).
 
Masalahnya, lanjut kata Agus, banyak pelaku tambang yang sok berani melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi sampai larut malam meskipun punya izin. Pihak dinas sudah mengevaluasi kasus ini dan menangkap banyak yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.
 
"Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut," tegasnya.
 
Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha harus menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, ada bukti tanda tangan resmi dari semua pihak. Jangan harap bisa dapat uang Jamrek kembali kalau proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar.
 
"Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka," jelasnya.
 
Agus mengingatkan bahwa punya izin tambang bukan cuma soal waktu beroperasi, tapi juga harus paham hak dan kewajiban, baik untuk IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB. Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup legalitas, teknis, dan lingkungan.
 
Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan harus digunakan untuk masyarakat sekitar, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan mendukung kegiatan PKK. 

"Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar," pungkasnya.

(Vio Sari)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS