KUDUS || Petanesia.com – Sebuah kasus yang menggemparkan Kabupaten Kudus, di mana seorang wanita diduga melakukan serangkaian tindakan pemalsuan dokumen untuk melangsungkan pernikahan siri dengan pria lain, sementara masih terikat dalam pernikahan yang sah.
N (19), warga Desa Karangaji, Kedung, Jepara, dilaporkan telah menikah secara sah dengan Heri Kiswanto (29), seorang sopir truk asal Desa Puyoh, Dawe, Kudus, pada April 2024. Namun, hanya dua minggu setelah pernikahan, N meninggalkan Heri tanpa alasan yang jelas. Kemudian pada November 2025, ia diduga telah menikah siri dengan seorang pria bernama Wawan, warga Winong, Kaliwungu, Kudus.
Heri Kiswanto, yang merasa dikhianati, melakukan investigasi dengan bantuan Hartono, Ketua DPC BPAN LAI Kudus. Titik terang muncul ketika N mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp. Dari sinilah, Heri menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen.
"Saya tidak menyangka istri saya tega melakukan hal ini. Saya merasa sangat terpukul," ujar Heri dengan nada sedih.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa N, didampingi ibunya, Nita, diduga meminta bantuan seorang Modin di Desa Karangaji untuk membuat Surat Keterangan Kematian atas nama Heri. Surat keterangan palsu ini kemudian digunakan untuk mengubah status perkawinan N di KK menjadi "Cerai Mati," yang memungkinkannya untuk menikah siri dengan Wawan di Desa Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.
Setelah upaya mediasi dengan keluarga N tidak berhasil, Heri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus pada Jumat (2/1/2026). Saat ini, N dan Wawan diketahui tinggal bersama di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman pidana meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, juga memberikan ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Hartono dari BPAN LAI Kudus.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Kudus, menyoroti pentingnya integritas dalam administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Putra/*)
