PEKALONGAN || Petanesia.com – Aroma pelanggaran tercium dari sebuah salon kecantikan di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Warga setempat resah dengan dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan oleh Wilda Salon, yang disinyalir berubah fungsi menjadi tempat pijat dengan bilik-bilik tertutup. Ironisnya, mayoritas pengunjung salon tersebut justru kaum adam.
Keresahan ini bermula dari perjanjian yang diteken pemilik Wilda Salon, Wilda Nurrohmah, pada 25 Maret 2022 di Balai Desa Ketitangkidul. Dalam perjanjian tersebut, Wilda berjanji mematuhi sejumlah poin penting, termasuk jam operasional yang dibatasi dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, serta penggunaan tempat usaha yang hanya diperuntukkan bagi salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Wilda menyatakan kesanggupannya untuk menutup usaha tersebut jika terbukti menjadi lokasi praktik prostitusi. Tak hanya itu, ia juga berjanji menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, serta aktif dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.
Namun, janji tinggal janji. Warga menilai, kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Salah seorang warga yang memilih anonimitas mengungkapkan bahwa masyarakat hanya ingin agar usaha tersebut berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
"Kami hanya ingin usaha ini berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang ada. Jangan sampai ada kegiatan yang justru meresahkan lingkungan," tegasnya. Kamis (15/1/2026).
Surat kesepakatan yang berlaku selama satu tahun itu, ditandatangani oleh Wilda Nurrohmah, disaksikan oleh Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Kini, masyarakat mendesak Satpol PP dan dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Mereka berharap, pemeriksaan tidak hanya fokus pada kelengkapan perizinan, tetapi juga kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wilda Salon maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan ini. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak terkait dianggap tidak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
(Vio Sari)
