SEMARANG || Petanesia.com - Gelaran sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pucuk pimpinan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), sukses menyedot perhatian publik. Sidang yang berlangsung pada Senin (22/12/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang ini, sontak membuat suasana memanas. Bagaimana tidak, kasus ini diduga merugikan negara hingga angka fantastis, mencapai Rp 1 triliun!
Usai sidang, sorotan langsung tertuju pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang dengan gaya flamboyannya menyatakan kesiapannya membela kedua terdakwa. Namun, Hotman menegaskan bahwa pihaknya masih mengajukan keberatan dan belum masuk ke pokok perkara.
"Kita lihat saja nanti kejutan dari bukti-bukti jaksa. No comment dulu," ujarnya sambil tersenyum misterius. Senin (22/12/2025).
Hotman berargumen bahwa penyaluran kredit yang melibatkan BUMN seharusnya mengacu pada UU No. 1 Tahun 2025, yang menurutnya, bukan lagi ranah kejaksaan. "Undang-undang itu masih berlaku dan menjadi senjata kami," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai rencana menghadirkan saksi ahli, Hotman menjawab dengan santai, "Belum saatnya. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara.
"Kami belum mau berspekulasi soal angka kerugian. Biarkan BPK bekerja, nanti hasilnya akan kami jadikan amunisi," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pencairan kredit, yang menyeret sejumlah nama besar selain kakak beradik Lukminto. Beberapa "pemain" lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini diantaranya mantan Dirut Bank Jateng, mantan Dirut Bank DKI, hingga mantan Dirut Bank BJB.
Dengan hadirnya Hotman Paris sebagai pembela, sidang ini diprediksi akan menjadi tontonan menarik yang penuh drama dan intrik. Publik pun semakin penasaran dengan kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar di dunia bisnis dan perbankan ini. (Ajis)
