Sidebar ADS

Dugaan Judi Sabung Ayam di Somagede Banyumas: Omzet Ratusan Juta, Diduga Libatkan Oknum Aparat!

Gambar: saat adu jago di lokasi arena Sabung Ayam, Jumat (19/12/2025).

BANYUMAS || Petanesia.com - Arena sabung ayam di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan utama karena aktivitas dugaan adanya perjudian yang mencapai ratusan juta rupiah. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa arena ini tidak hanya dikunjungi oleh warga lokal, tetapi juga menarik perhatian dari luar daerah, dengan jadwal rutin tiga kali seminggu: setiap Selasa, Kamis, dan Minggu.
 
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Omzet taruhan sabung ayam ini bisa mencapai ratusan juta. Pernah ada yang kalah sampai Rp 140 juta," tuturnya. Jumat (19/12/2025).
 
Menurutnya, arena ini selalu ramai oleh pengunjung dari berbagai kota setiap kali dibuka. Berdasarkan informasi yang diterima, Cindelaras Farm pada Minggu 21 Desember 2025 bakal mengadakan kegiatan sabung ayam "Minggu Ceria" dengan hadiah cukup besar, berdasarkan kriteria, yakni pemenang tercepat mendapatkan sepeda listrik, dan doorprize TV 32 Inc.

Dugaan perjudian sabung ayam ini diduga dikelola oleh seorang warga sipil berinisial Bbg, dengan bekingan dari oknum aparat berinisial Gt dan Ddk yang bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan.
 
Warga sekitar sangat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian sabung ayam ini. Mereka mendesak agar para pelaku, terutama penyelenggara, ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberadaan arena sabung ayam ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
 
Perlu diketahui, perjudian sabung ayam adalah tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana yang dapat dihukum.
 
Judi sabung ayam, meskipun diakui secara tradisional, tetap merupakan pelanggaran pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara. Pelaku dan pihak terkait juga dapat dijerat dengan tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang memungkinkan tuntutan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. (Tim)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS