Sidebar ADS

Oknum ASN Magelang Utara Dipecat Tidak Hormat Akibat Korupsi Dana Puskesmas

MAGELANG || Petanesia.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Maria Frice Saunoah (53) resmi dipecat oleh Pemerintah Kota Magelang setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Magelang Utara. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyatakan Maria bersalah.
 
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Diah Lestari, pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan pada 6 Agustus 2025. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Magelang untuk memberhentikan Maria secara tidak hormat.
 
"Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, kami segera memproses pemberhentian yang bersangkutan. Surat Keputusan (SK) pemecatan sudah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Anita pada Jumat (28/11/2025).
 
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Maria. Dengan status PTDH ini, Maria kehilangan hak pensiunnya sebagai ASN.
 
Anita menambahkan, "Seandainya kasus ini terdeteksi lebih awal, kami akan mengupayakan proses pensiun dini agar hak-haknya tetap terpenuhi. Namun, karena yang bersangkutan langsung ditahan saat pemeriksaan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan."
 
*Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa*
 
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Magelang Utara pada 6 Februari 2024. Keempat tersangka diduga melakukan penyelewengan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan yang seharusnya digunakan untuk operasional puskesmas.
 
Selain Maria Frice Saunoah, tersangka lain dalam kasus ini adalah NE (46) selaku penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik.
 
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, menjelaskan bahwa Puskesmas Magelang Utara menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,6 miliar pada tahun 2023. Dana tersebut kemudian diselewengkan oleh para tersangka dengan cara melakukan mark up dalam proyek pengadaan fisik, sehingga menimbulkan kerugian negara.
 
(Vio Sari)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS