Sidebar ADS

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Namun Tidak Ditahan, Korban Gugun Bineria Manik Minta Keadilan

BATU BARA , SUMUT || Petanesia.com - Edison Pandiangan, tersangka kasus dugaan pencurian dan pengerusakan plang kepemilikan lahan sawah tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Gugun Bineria Manik. Untuk Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kampung Melayu, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

"Kurang lebih enam bulan, kasus ini bergulir, berawal dari aduan masyarakat (Dumas) sampai ke LP, akhirnya Polsek Medang Deras memeriksa terlapor sebagai tersangka. Namun anehnya tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor," jelas Gugun Bineria Manik, korban yang juga pelapor. Rabu (16/4/2025).

Lanjut Kata Gugun, ketika Kanit Reskrim Polsek Medang Deras dikonfirmasi, mengatakan, agar pihak pelapor datang saja ke kantor Polsek.

"Sesuai gelar perkara, tersangka tidak di tahan, datang saja ke kantor," tutur korban.

Padahal kata korban, pasal yang disangkakan ke Terlapor sebagimana dimaksud dengan rumusan pasal 362 subs 406 dari KUHPidana.

"Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain, seluruhnya atau sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pengrusakan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.

Korban merasa kecewa dengan penanganan penyidik Polsek Medang Deras, yang tidak langsung menangkap dan menahan tersangka. 

"Saya selaku korban sangat kecewa dengan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara. Jangan karena saya orang susah diperlakukan dengan seenaknya. Saya akan laporkan hal ini ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Gugun.

Korban meminta perhatian Kapolda Sumut untuk atensi kasus yang tak kunjung mendapatkan penanganan serius.

"Kapolda Sumut, saya minta keadilan, saya kecewa dengan pelayanan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara," ungkap Gugun.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Ranto Marbun saat dikonfirmasi wartawan, pada  Selasa (15/4/25) Mengatakan Hal itu sesuai gelar di Polres. 

"Sesuai gelar di polres tersangka tidak dilakukan penahanan, namun perkara tetap lanjut.  kata Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Ranto Marbun.

Kanit Reskrim menyarankan, agar pihak korban datang ke kantor Polsek Medang Deras untuk mendapatkan keterangan dari penyidik.

(Vio Sari)
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS