KEBUMEN || Petanesia.com - Sejumlah warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin resmi. Warga meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, tambang tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Warga menyebut bahwa hingga saat ini aktivitas tersebut belum mendapatkan tindakan atau penanganan dari pihak berwenang.
"Tambang itu dikelola Afit. Dia juga termasuk pemilik tambangnya," ujar seorang warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan demi keamanan diri. Sabtu (15/8/2026).
Warga menilai keberadaan tambang yang berdekatan langsung dengan kawasan pertanian dan pemukiman warga sangat merugikan. Selain berpotensi merusak lingkungan dan lahan produktif, aktivitas ini juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Melihat kondisi tersebut, warga memohon agar kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polda bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti keluhan ini. Warga berharap pihak berwenang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, seluruh informasi dalam berita ini didasarkan pada laporan dan keterangan warga setempat. Status keabsahan izin operasional serta kebenaran dugaan pelanggaran akan tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
(Tim)
