Sidebar ADS

Sengketa Pembangunan Gardu Induk, Warga Tunggulpandean Bawa Perselisihan ke Pengadilan

JEPARA || Petanesia.com - Babak baru penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai. Hari ini, sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara. Langkah hukum ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
 
Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan serta verifikasi berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:
 
“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut, apakah prosedurnya telah memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya. Rabu (24/6/2026).
 
Ia menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan. “Selama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Semua data itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya satu per satu di persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, tim hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. 

“Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,” tegasnya.
 
Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang menimbulkan keresahan. Pada kesempatan ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dari Tergugat dan Turut Tergugat.
 
Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi kepentingan warga. (VS/red)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS