SEMARANG || Petanesia.com - Dunia jurnalistik kembali menghadapi tantangan serius. Seorang wartawan media online Jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, diduga menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan, penyekapan, intimidasi, serta perampasan properti pribadi yakni handphone. Tindakan tersebut diduga melibatkan oknum dari kalangan perusahaan swasta di Kota Semarang. Sabtu (13/12/2025).
Insiden itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di area sekitar lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Menurut keterangan korban, ia dihampiri oleh sekitar tujuh orang, termasuk individu berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).
Korban menuturkan bahwa YYN, yang diduga menjabat sebagai Manajer di PT RPS, diduga menjadi pelaku utama dalam tindakan kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, penjambakan rambut, penahanan paksa, diseret, hingga ditendang, sebelum akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max berwarna putih dengan kaca yang ditutup rapat.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, yang memiliki implikasi hukum yang serius.
Ironisnya, setelah mengalami kejadian tersebut, korban tidak serta-merta mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Ardianto sempat dibawa ke Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, namun laporan yang hendak disampaikannya belum dapat diterima.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai jaminan akses keadilan bagi korban tindak kekerasan, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
Alih-alih dibebaskan, korban justru kembali dibawa ke lokasi PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang dan diduga ditahan selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos keamanan perusahaan, dengan pengawasan ketat dari dua petugas keamanan.
Dugaan penahanan itu semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 333 KUHP.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun, laporan kembali belum dapat diterima hingga rekan-rekan wartawan memberikan dukungan pendampingan. Setelah itu, korban diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi laporan serta menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat saksi mata, yaitu pasangan suami istri yang berprofesi sebagai penjual angkringan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya menyaksikan langsung insiden tersebut dan sempat memberikan peringatan verbal saat dugaan tindakan kekerasan berlangsung. "Jangan bertengkar di sini," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Ardianto secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Perkara tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat karena menyangkut isu keselamatan jurnalis oleh pihak-pihak tertentu. Publik berharap agar kasus ini dapat diinvestigasi secara menyeluruh dan transparan, serta pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Vio Sari)
