BLORA || Petanesia.com - Merasa menjadi korban dan alami kerugian, dua warga berinisial WL dan S akhirnya melaporkan Kepala Dusun (Kadus) Ngrawut Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung (P) beserta istrinya (NY) ke polisi.
Laporan ini buntut dari kasus dugaan pemalsuan dokumen BPJS Ketenagakerjaan yang mencuat belakangan ini. Keduanya mendatangi SPKT Polres Blora pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Surat TandaTerima Laporan Pengaduan dengan Nomor STTLP / 339 / XI / 2025 / Res. Blora / Jateng, WL mengadukan Kadus Ngrawut Desa Plosorejo (P) dan istrinya (NY) dengan sangkaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sementara itu, P juga mengadukan Kadus Ngrawut (P) dan istrinya (NY) dengan sangkaan tindak pidana pungli dan pemerasan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP / 338 / XI / 2025 / Res. Blora / Jateng.
Salah seorang pelapor (P) mengatakan, jika dirinya merasa dirugikan karena pemotongan dengan dalih biaya administrasi sebesar 50 persen cukup memberatkan, sehingga dirinya merasa haknya diambil paksa. "Uangnya kan masuk rekening terlapor, jadi saya tidak tahu berapa jumlah aslinya. Katanya saya hanya mendapatkan separo," ujarnya.
Ia menceritakan, bahwa ketika itu ditawari untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Iapun dirayu agar semua diurus oleh P dan NY. Tanpa ada kesepakatan dana yang diperoleh diminta setengahnya. "Waktu di bank, ia minta separuhnya. Saya akhirnya hanya menerima 3,8 juta. Tidak wajar, kalau ucapan terimakasih kan seharusnya seikhlas saya. Bukan begitu caranya," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Arifin saat dikonfirmasi Awak media terkait laporan itu, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan unit. "Terimakasih informasinya, saya coba koordinasi dengan unit dulu Mas," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, praktik percaloan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan meresahkan masyarakat di Kabupaten Blora. Pasalnya oknum berinisial NY bersama sang suami P yang diketahui merupakan istri Kepala Dusun Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal.
Karena banyaknya warga yang mengeluhkan praktik percaloan tersebut, awak media mencoba mendatangi rumah saudara NY yang merupakan istri dari Kadus Ngrawut Desa Plosorejo kecamatan Randublatung, untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan.
Ketika itu NY tidak berada dirumah. Namun, suaminya yang juga seorang perangkat desa berinisial P menjelaskan, bahwa informasi yang dituduhkan tidaklah benar. Kegiatan yang dilakukan oleh istrinya murni untuk membantu. "Iya memang ada administrasinya, itu juga kesepakatan," katanya.
Ia pun sempat mengaku sebagai biro jasa, namun saat ditanyakan soal ijin atas biro jasa tersebut, P tidak dapat menunjukkan.
"Apa ya namanya, kalau dikatakan calo kok terlalu kasar," ungkapnya.
Saat disinggung terkait kemampuan mencairkan dana seseorang yang tidak pernah ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, P menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan data dari grup yang ada Facebook dan grup-grup. "Masa iya saya bisa bikin data sendiri," pungkasnya.
Diduga atas dugaan praktik ini, banyak orang yang dirugikan. (Wawan)
