REMBANG || Petanesia.com – Kantor hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N.,S.H.,M.H. & Partners, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang untuk segera memproses sertifikasi tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Menurut Bagas, penundaan proses sertifikasi tersebut sangat merugikan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa berkas pengajuan sertifikasi tanah kliennya telah lengkap dan memenuhi syarat.
"Kami sudah mengajukan masalah ini ke Polres Rembang dan membuka diri untuk mediasi dengan BPN Rembang," ujar Bagas Pamenang. Kamis (4/12/2025).
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Rembang tertanggal 3 Desember 2025, CBP Law Office menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:
- Dugaan tidak dijalankannya tugas dan wewenang Panitia PTSL 2025 sesuai aturan ASN.
- Dugaan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan kerja ASN BPN Rembang.
- Dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPN terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemrosesan sertifikat tanah.
CBP Law Office berharap agar BPN Kabupaten Rembang dapat segera menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar surat penegasan yang dilayangkan menjadi perhatian khusus bagi BPN Kabupaten Rembang.
Namun menurutnya, jika hal tersebut tidak juga diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan. (ttg/*)
