GROBOGAN || Petanesia.com - Burita Yulianti perwakilan Ali Mursid masih melakukan upaya keberatan terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan di Polda Jateng.
Sebelumnya oleh penyidik Polda Jateng terlapor (Shrm) ditetapkan tersangka, namun setelah adanya gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik Mabes Polri kasus tersebut dihentikan penyidikannya. Ia berharap kasus yang sudah di SP3 dibuka kembali, karena menurut Burita ada kejanggalan.
Burita mengatakan kasus tersebut bermula ketika TSK (Suhrm) menggugat Ali Mursid dan Muh Basir terkait kepemilikan saham PT PKM di PN Banjarmasin.
"Awalnya tersangka (Shrm) melaporkan adik saya Ali Mursid dan Muh Basir di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk diminta hak-haknya, yaitu saham di PT PKM, akan tetapi majelis hakim menolaknya," tuturnya. Rabu (26/11/2025).
Dikatakan, dasar gugatan di PN Banjarmasin itu adalah buku nikah yang diduga palsu.
"Buku nikah itu selain digunakan untuk menggugat di PN Banjarmasin, juga digunakan untuk membuat surat keterangan waris yang dipakai untuk merubah akta perusahaan 2015, selain itu untuk membuat perwalian anak untuk merubah akta perusahaan 2022," jelasnya.
Kemudian pada bulan Juli 2022, Suhrm dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan ke dalam data autentik.
Dalam prosesnya, menurut Burita, penyidik Polda Jateng sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Dari laporan polisi bulan Juli 2022 kami mendapat SP2HP, kemudian lanjut penyidikan kami mendapat SP2HP, hingga akhirnya Tap tersangka pada Juni 2023 kami juga mendapatkan SP2HP, dan juga tembusan-tembusan Tap tersangka," ungkapnya.
Namun yang membuat terkejut Burita, adanya undangan gelar perkara khusus pada bulan Agustus 2023 di Mabes Polri. Karena menurutnya ada pihak yang tidak diundang inisial Spyd dari pihak tersangka tetapi ikut masuk dalam ruangan gelar perkara.
"Spyd ini dari pihak tersangka Suhrm yang tidak diundang, namun dipersilahkan masuk dan dicarikan kursi oleh ketua pimpinan gelar perkara Sjw seperti sudah kenal dekat, sedangkan saya orang yang diberi kuasa oleh Ali Mursid yang dinotariskan akan tetapi dicecar banyak pertanyaan, sepertinya Sjw tidak berkenan kehadiran saya," tuturnya.
Disebutkan Burita, setelah gelar perkara itu, dia harus menunggu selama 7 bulan. Setelah pihaknya menerima surat hasil gelar perkara disebutkan bahwa perkara dihentikan atau di SP3.
"Tanggal 13 Maret 2024 kami terima surat hasil gelar perkara, disitu disebutkan perkara dihentikan karena tidak ada tindak pidana," kata Burita.
Dinilai ada ketidak adilan dalam penanganan kepolisian saat gelar perkara di Mabes Polri, kemudian Burita mengadu ke Mas Wapres, dan diterima aduannya.
"Nanti tanggal 8 Desember 2025 kami ada undangan untuk menemui timnya mas Wapres, kami akan ungkap perkara kami baik pidana maupun perdata, sudah saya siapkan semua berkasnya," kata Burita.
Burita berharap kasus yang sudah di SP3 dapat dibuka kembali, dan berpesan kepada Kapolri, agar ada reformasi di Birowassidik Mabes Polri.
"Mohon kepada Kapolri, agar ada reformasi di Birowassidik Mabes Polri, karena kami menduga pihak Birowassidik Mabes Polri telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya," ujarnya.
Ia juga meminta kepada Presiden Prabowo, agar hukum dibenahi, demi tegaknya keadilan.
Terakhir Burita memohon dukungan kepada masyarakat agar perkaranya dapat dibuka kembali dan mendapat keadilan. (*)
