Sidebar ADS

Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Diantar Langsung Pak Pos ke Rumah

JEPARA || Petanesia.com - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Jepara. Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Jepara dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara resmi meluncurkan layanan SKCK Delivery (Pak Pos Antar SKCK Online).

Cukup dengan biaya kirim Rp10.000, SKCK akan diantar langsung oleh Pak Pos ke depan pintu rumah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa langkah ini merupakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Ini merupakan inisiator dalam pelayanan SKCK antara Polres Jepara dengan Kantor Pos Jepara. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus antre dan datang langsung ke kantor polisi,” ujar Kasihumas AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).

AKP Dwi menegaskan, layanan ini tidak hanya berlaku di tingkat Polres, tetapi juga akan menjangkau hingga tingkat polsek.

“Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Jepara dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam selaku penyedia layanan SKCK,” katanya.

Bagaimana caranya? Kasihumas menjelaskan, masyarakat dapat mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi SuperAPP.

Setelah itu, pemohon tinggal menghubungi hotline WhatsApp di nomor 0882005222799.

Setelah registrasi beres dan melakukan pembayaran ongkos kirim, SKCK akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Ongkos kirimnya ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Jepara dan khusus Kecamatan Karimunjawa sebesar Rp27.000.

Sementara untuk pengiriman ke luar daerah dikenakan tarif yang berlaku.

Program ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan, memangkas antrean di kantor polisi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak. Dengan inovasi ini, Polres Jepara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

(Vio Sari)
Sumber: Humas Polres Jepara 
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS