Sidebar ADS

Subiyat Warga Gunungtumpeng Karangrayung Diduga Dianiaya Tetangganya Hingga Luka Retak Tangan Kirinya



GROBOGAN || Petanesia.com - Seorang lansia bernama Subiyat (61) warga Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga jadi korban penganiayaan tetangganya inisial D. Hal itu dipicu lantaran sejumlah pohon pisang miliknya dirusak. 

Subiyat, melaporkan tetangganya inisial D atas dugaan penganiayaan ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan.

Dalam laporannya pelapor menyebut dianiaya terlapor dan mengalami luka lebam di tangan kirinya hingga retak tulang berdasarkan hasil rontgen (x-ray) RSUD DR. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi. 

Penganiayaan dilakukan saat pelapor mendatangi lahan garapan miliknya area Perhutani RPH Gunungtumpeng, BKPH Manggar, KPH Semarang Timur, wilayah administrasi Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan pada Minggu (24/8/2025).

Dikatakan Subiyat, kejadian bermula ketika dirinya menerima aduan dari adik perempuannya bahwa sejumlah pohon pisang di ladang miliknya rusak. Kemudian Subiyat langsung bergegas menuju lokasi. Setibanya di lokasi didapati sejumlah pohon pisang miliknya telah dirusak/ambruk.

"Saya ke lokasi sendirian, saat saya tiba di lokasi, ada 7 pohon pisang milik saya yang sudah dirusak. Saya tahu siapa pelakunya, kemudian pohon-pohon pisang milik D saya rusak," tutur Subiyat.

Mengetahui pohon-pohon pisang milik D dirusak, lanjut kata Subiyat, D langsung mendatangi dirinya dan memukul menggunakan sebatang kayu.

"Setelah pohon-pohon pisang milik D saya rusak, dia mendatangi saya, dan tanpa pikir panjang dia memukul saya pakai kayu lalu saya tangkis pakai tangan kiri, kalau enggak saya tangkis pakai tangan, pasti kena kepala saya," jelasnya.

Disebutkan Subiyat, D pelaku pemukulan yang merupakan tetangganya hanya beda RT. 

"Dia RT 4 RW 3, sedangkan saya RT 6 RW 3," ujarnya.

Subiyat berharap laporannya di Polsek Karangrayung cepat ditangani.

"Saya minta polisi cepat menangani laporan saya, supaya pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya. (ttg/*)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS