SRAGEN || Petanesia.com - Seorang pemuda berinisial B (26), warga Sidorejo Rt 13/03, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, diamankan petugas Satreskrim Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jateng pada Kamis (7-11-2024) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya Solo - Purwodadi di desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Korban, seorang pria berinisial J (30), warga Pakis Rt 09/002 Kecamatan Andong , Kabupaten Boyolali yang mengalami luka parah dibagian kepala sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Dr.Moewardi solo guna mendapatkan perawatan.
Informasi yang berhasil dihimpun kasus tersebut bermula adanya cek cok mulut antara korban dengan seseorang yang berinisial D kemudian pelaku (B) yang saat kejadian berada di TKP, secara tiba tiba menyerang korban dari arah belakang, dan diduga menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka serius dibagian kepala korban.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Petrus parningotan silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini akan di tangani secara serius, karena menurut catatan kepolisian pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kita proses sesuai prosedur, saat ini berada pada fase melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti sambil menunggu hasil visum dari RSUD," ujar AKP Liyan Prasetyo.
Atas kejadian tersebut maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayan yang memungkinkan pelaku bisa dikenakan sanksi 2 - 5 tahun penjara, serta pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut.
(Mz.Wied/Eko-red)